Selasa, 15 November 2011

UU RI NOMOR 14 TAHUN 2005 BAB 1V DAN KONSEKUENSINYA PADA PROGRAM KUALIFIKASI DAN SERTIFIKASI GURU PAI A. Pendahuluan Dalam bidang pendidikan, era global ditandai dengan pemanfaatan teknologi modern yang mampu mengakses pembelajaran jarak jauh dengan multimedia. Sehingga pembelajaran tidak terbatas pada ruang kelas yang terbatas, tetapi dapat dilaksanakan kapan saja dan dimana saja. Namun teknologi modern yang luar biasa manfaatnya itu, juga berdampak negatif pada aspek-aspek tertentu, misalkan meniru budaya – budaya yang bisa merusak akidah, hedonisme, materialisme, individualisme. Diungkapkan H.A. Tilaarrrr bahwwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dibutuhkan 3 perhatian pokok, yaitu aspeek akademik aspek religio mental, dan aspek ketenagakerjaan. Hal ini membutuhkan kesiapan pendidik terhadap dampak negatif dan positif era global. Dunia pendidikan nasional dituntut untuk meengembangkan keemampuan membentuk watak serta peredaran bangsa bermartabat sesuai dengan UU Sisdiknas. Maka peerlu tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan keemampuan profesional baik sebagai peengajar dan pelatih, disinilah letak pentingnya standar mutu profesional guru untuk menjamin PBM dan hasil belajar yang bermutu . Maka pemerintah menetapkan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (SNP) dan UUGD untuk mengatur guru dan dosen pendidikan nasional. Diharapkan UUGD ini mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan peningkatan para pendidiknya. Setelah memperhatikan latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah: Persiapan apa saja yang harus dilakukan guru seteelah diberlakukannya UU RI No. 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 8. Bagaimana implikasi UU RI No. 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 8 terhadap profesionalisme guru? B. Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 8 Salah satu komponen yang sangat penting dan menentukan dalam penjaminan mutu untuk meningkatkan kecerdasan bangsa adalah guru atau pendidik. Seperti yang telah dijelaskan bahwa guru merupakan bagian yang terpenting dalam pendidikan dan sebuah profesi yang membutuhkan keahlian dan kemampuan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai guru untuk mencapai keberhasilannya dalam UU RI no 14 th 2005. Pemakalah membahas tentang kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi, seperti yang tercantum dalam bab IV pasal 8 yaitu: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional , yaitu: 1. Kualifikasi akademik Dewasa ini dunia kerja, dalam rangka menghasilkan produk yang kompetitif, memerlukan SDM yang berkualitas atau SDM yang mampu menghasilkan yang tinggi nilai tambah sehingga mampu bersaing di pasar global, SDM yang demikian hanya dapat dihasilkan melalui pendidikan yang berkualitas, yang pada gilirannya bergantung pada kualitas guru sebagai pendidik, pengajar dan pelatih. Salah satu cara untuk meningkatkan SDM yang berkualitas dengan cara membenahi kualifikasi guru. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian relevan sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku. Dalam UUGD, kualifikasi minimum pendidik harus ditingkatkan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi Program Sarjana atau Diploma IV , artinya kelayakan profesi guru baru dapat diakui apabila ia telah berlatarbelakang pendidikan yang setingkat dengan D IV atau S1. Ketentuan tersebut merupakan bentuk peningkatan kualifikasi guru yang sementara ini adalah berpendidikan minimal DII untuk guru TK dan SD, DIII untuk SLTP Sederajat dan S1 untuk SLTA maka dalam UUGD semua guru dari tingkat SD sampai SLTA atau yang sederajat harus berkualifikasi S1 atau DIV, konsekuensi dari aturan tersebut adalah guru yang berkualifikasi pendidikannya baru D.II dan D.III harus menyetarakan pendidikannya untuk memenuhi kualifikasi setaraf S1/D.IV, dengan kata lain guru yang belum S1 / D.IV harus menempuh jenjang kesarjanaan atau setingkat S!/D.IV. Untuk menyiapkan calon guru yang qualified, guru harus diberi bekal dalam ilmu pendidikan dan ilmu keguruan beserta prakteknya, persekolahan yang memadai untuk jenis guru yang kita perlukan. Oleh karena itu mereka disiapkan untuk mempelajari ilmu pendidikan, bidang studi keduanya dalam mendukung kompetensi pedagogik dan kompetensi bidang studi. Dalam pembahasan diatas bahwa kualifikasi akademik diperuntukkan bagi guru SD sampai SLTA yang harus menyetarakan pendidikan untuk memenuhi kualifikasi setaraf D IV atau S1 yang masih D.II atau di bawahnya sesuai dengan UUGD untuk menjadi guru yang kualified dalam melaksanakan pembelajaran dan bisa mengikuti sertifikasi guru guna memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum (tunjangan fungsional). 2. Kompetensi dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 8 Kompetensi guru merupakan berbagai kemampuan yang mendukung aktivitas pembelajaran yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Kompetensi adalah seperangkat kebutuhan. Ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan keprofesionalan . Dalam rangka untuk melaksanakan tugas-tugasnya guru harus profesional, harus memiliki berbagai kompetensi, kompetensi-kompetensi guru profesional antara lain meliputi: kemampuan untuk mengembangkan pribadi peserta didik, khususnya kemampuan intelektual serta membawa peserta didik menjadi anggota masayarakat Indonesia yang bersatu berdasarkan pancasila. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut seorang profesional tentunya harus menguasai falsafah pendidikan nasional, menguasai ilmu pengetahuan yang luas khususnya bahwa pelajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik, serta memiliki kemampuan teknis dalam penyusunan program pengajaran dan melaksanakannya. Di dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 10 Ayat 1 disebutkan bahwa kompetensi meliputi: Kompetensi pedagogik, kompetensi Kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional. Selain macam – macam kompetensi disini juga dijelaskan mengenai dasar dan tujuan, seorang guru haruslah memiliki dasar dalam mendidik yang merupakan tuntunan baginya guru menunjang tugasnya sebagaimana pendapat Oemar Hamalik yanitu: a. Untuk mensukseskan pembangunan sistem pendidikan harus ditata dan direncanakan orang yang ahli dibidangnya. Tanpa keahlian, yang ditandai dengan kompetensi sebagai persyaratan pendidikan sulit berhasil. b. Sekolah adalah lembaga profesional oleh karena harus dididik oleh profesi kependidikan agar memiliki kompetensi yang diperlukan dalam menjaga tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. c. sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut maka seorang guru harus memiliki kompetensi profesional, pengabdian dan kemasyarakatan. Sedangkan tujuan kompetensi adalah sebagai berikut: d. Guru harus mempunyai kemampuan pribadi, maksudnya guru diharapkan mempunyai kemampuan, kecakapan dan ketrampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola PBM yang efektif. e. Guru harus mempunyai inovator yaitu tenaga kependidikan yang mempunyai komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi kearah yang lebuh baik. f. Guru mampu menjadi developer yaitu guru mempunyai visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Dari pembahasan diatas kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai guru setidaknya mempunyai 4 kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, profesional. 3. Sertifikasi dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 8. Pemahaman sertifikasi menurut UU adalah proses memberikan sertifikat pendidik, yang menjadi bukti formal sebagai pengakuan yang memberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Guru yang belum memiliki sertifikasi dan kualifikasi diberi tenggang waktu paling lama 10 Tahun. Dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 seperti yang dicantumkan dalam pasal 11. Uji sertifikasi pendidik menurut Permendiknas no. 18 Tahun 2007 terdiri dari pengumpulan portofolio dari 10 komponen. a. Kualifikasi Akademik, b. Pendidikan dan Pelatihan, c. Pengalaman Mengajar, d. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran, e. Penilaian dari atasan dan pengawas, f. Prestasi Akademik, g. Karya Pengembangan profesi, h. Keikutsertaan dalam forum Ilmiah, Pengalaman Organisasi dibidang kependidikan dan sosial, i. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan C. Mekanisme Sertifikasi Guru Pertama, bagi calon guru mengikuti pendidikan profesi Plus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi / swasta yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (PT LPTK) yang terakreditasi, dan ditunjuk oleh pemerintah). Kedua, bagai guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) langsung uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio (penilaian terhadap dokumen sebagai pengakuan terhadap pengalaman profesional guru. Kalau tidak lulus ikut Diklat Profesi Guru (DPG). Hasil yang diharapkan melalui program sertifikasi ini adalah: tersedianya tenaga guru terdidik dan terlatih yang memiliki kualifikasi guru dan Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan tenaga guru Sertifikasi diperuntukkan bagi yang berijazah S1 / D IV, guru yang ikut sebagai peserta dalam program sertifikasi adalah: Pendidikan minimal S1 / D IV, Guru PNS / Non PNS, aktif mengajar, mendaftarkan diri sebagai peserta sertifikasi. Sebagai konsekuensi logis adanya sertifikasi pendidikan, maka setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu dengan mendapatkan hak profesinya, artinya bahwa hak atas sertifikasi diberikan pada semua tenaga baik mereka yang berstatus PNS atau non PNS dengan semua hak yang melekat di atasnya. Sementara dalam meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidikan bagi guru dalam jabatan, pemerintah dan pemda memiliki kewajiban menyediakan anggaran. Implikasi lanjut dengan adanya program sertifikasi adalah keilmuan guru, khususnya tenaga pendidik tidak lagi menggunakan model pendidikan simultan (concurrent model) tetapi dengan menggunakan model pendidikan beruntun (consecutive model) , hal ini merujuk pada profesionalitas profesi sebagaimana kebanyakan profesi, pendidikan profesi ditempuh setelah bersangkutan menempuh materi keilmuan. D. Profesionalisme Guru PAI Dalam studi tentang profesionalisme kita berkenalan dengan sejumlah definisi tentang profesi, profesional dan profesionalisme. Menurut Dr. Sikun Pribadi, Profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janju terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karrena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaann . Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, profesi adalah pekerjaan yang dilandasi keahlian (ketrampilan, kejujuran, dsb) tertentu. Sedangkan profesionalisme adalah (1) Bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian, (3) mengharusnkan adanya persyaratan untuk melakukannya . Kemudian profesionalisme berasal dari bahasa inggris, yaitu profesionalism yang secara lexical berarti sifat profesional . Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebtkan bahwa profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Dari beberapa pengertian diatas tersirat di dalam sebuah profesi digunalan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dengan seorang amatir walaupun sama-sama meenguasai seeejumlah teeknik dan prosedur pekerja tertentu, seseorang pekerja profesional harus memiliki informed resfonsiveness (ketanggapan berdasarkan kearifan) terhadap implikasi kemasyarakatn atau obyek kerjannya. Dengan perkataan lain, seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya . Semua ini dilakukan untuk menurut Rahman Natawijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi : a. Ada standart untuk kerja yang baku dan jelas b. Ada lembaga pendidikan yang khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standart akademik pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu. c. Ada organisasi yang meewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraan. d. Ada etika dan kodeetik. e. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yag adil dan baku. f. Ada pengakuan masyarakat terhadap peekerjaan itu sebagai suatu profesi Sehubungan dengan profesionalitas guru, seorang guru diwajibkan mengetahui fungsi, tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Dalam hal ini seesuai dengan firman Allah SWT, QS. Al-Isra` Ayat 84:            Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalanNya. (QS. Al – Isra` : 84) Dalam tafsir Al- Maraghiy dijelaskan bahwa sesungguhnya masing – masing orang yang beriman beramal sesuai dengan cara dan keadaannya sendiri-sendiri . dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan harrus dilakukan dan dikerjakan sesuai dengan keeahlian dan kemampuannya untuk mencapai profesional. Begitu pula dengan guru, harus profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai guru untuk mencapai keberhasilan. Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di satu pihak disebut sebagai guru spiritual dan atau guru moral memang amat diperlukan adanya, tetapi jangan sampai mengabaikan profilnya sebagai GPAI yang intelektual dan profesional, yang dimanivestasikan dalam bentuk kreatifitas, dinamika, inisiatif, etos ilmu dan sebagainya, yang semua bermuara pada makna etos kerja dari GPAI itu sendiri dalam melaksanakan pendidikan agama disekolah. Selain itu GAPI juga dituntut untuk memiliki kompetensi personal sosial. Dipihak lain, GPAI juga sekaligus disebut sebagi profesi, sehingga dituntut untuk memiliki kompetensi profesional dan layanan. E. Analisis Implikasi UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Bab IV Terahadap Peningkatan Profesionalisme Guru PAI Formulasi profesionalisme GPAI tidak hanya dilakukan pada tataran teoritas belaka, tetapi juga pada tataran praktisnya untuk diimplementasikan secara optimal dalam kehidupan sehari-hari, sesuai tuntutan kurikulum. Sehingga materi pelajaran yang diberikan di sekolah akan memberikan makna dan manfaat dalam kehidupan langsung bagi anak didik. Seluruh aktivitas yang dilakukan oleh guru membutuhkan kesabaran dan penuh tanggung jawab sebagi pengemban amanat untuk kematangan dan kedewasaan anak didik. Profesionalame GPAI di era Global juga menuntut: 1. Optimalisasi kecerdasan inteltual, emosional dan spiritual. Hal ini akan mendukung tumbuhnya sikap profesinal, mandiri, kreatif, inovatif dan penuh tanggung jawwab sebagai pengemban amanah Allah. Yaitu mampu meemberi makna dari setiap yang dialami, dilakukan dan ditemukan. Seehingga apa yang dikerrrjakan seelalu diorientasikan kepada Allah SWT. 2. Komitmen, yaitu bekerja atau mengajar sebagai pemenuhan panggilan jiwa, tanggung jawab sosial dan morrrral. Hal ini akan meeeenumbuhkan keeeemampuan untuk beeerrrkreasi, berorientasi pada tujuan akhir yang sinergis, tanpa mengenal lelah sebagai bentuk pengabdian. 3. Kemandirian, kemampuan untuk tampil dalam segala situasi dan kondisi, namun tetap dengan kerja yang optimal. Kemamdirian guru dapat dilihat dari kemantapan dalam mengajar, keharmonisan dalam berkomunikasi dengan anak-anak didik, sehingga akan meningkatkan kualitas. 4. Kreatifitas dan inovasi, kemampuan menciptakan nilai dan cara baru dalam upaya meningkatkan prestasi peserta didik, serta mampu memanfaatkan setiap peluang untuk memperoleh sesuatu yang baru. Ia selalu menciptakan yang baru dari yang sebelumnya. Sehingga setiap waktu membuat oerubahan ke arah perbaikan. Secara sederhana profesionalisme membutuhkan peran dari semua pihak, lebih-lebih guru agama dalam menanggapi era global, sebagai ciri dinamis, menurut Djamaluddin Darwis, harus memiliki: optimisme dari visi masa depan (Optimism and futurism), sikap menghargai waktu (valuation on time), kerjasama (cooperation), Orientasi pada profesionalme, dan visi psikososial yag oleh Abdurrahman Mas`ud, masa depan ini harus disambut dengan siap siaga, damai, dan kemengan dunia Islam (future without Shock). Dengan demikian GPAI dalam menghadapi era global membutuhka seperangkat persiapan internal dan ekstrnal agar mampu memanfaatkan teknologi modern semaksimal mungkin dan mampu mengantisipasi akibat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari teknologi tersebut. Pemerintah di pusat dan daerah merupakan perwujudan masyarakat, bangsa dan negara yang mengemban kepercayaan masyarakat, untuk mengelola keseluruhan segi kehidupan bangsa (antaralain dalam bidang pendidikan). Karena pada dasarnya UU adalah ketentuan – ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah disahkan oleh parlemen ditandatanagi kepala negara dan mempunyai kekuatan yang mengikat . Dalam hal ini guru PAI yang sebelumnya hanya dianggap guru “kelas dua” kini adanya UUGD diharapkan bisa meningkat profesionalme guru. Pengesahan UUGD adalah suatu hal istimewa bagi guru, karena dengan UU tersebut tampak adanya pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum secara nyata dari pemerintahan terhadap peran guru dalam mewujudkan pembangunan nasional, serta adanya pengakuan terhadap profesi guru sebagai profesi yang bermartabat. Bila dicermati lebih lanjut, terhadap dua aspirasi pokok dari UUGD yaitu kesejahteraan dan keprofesionalan, kedua aspirasi pokok yang teersirat dalam UU itu menimbulkan perrmasalahan profesionalitas terhadap porsi kesejahteraan sebagai wujud hak guru dan porrsi perofeesonalitas sebagai wujud kewajiban guru (termasuk GPAI) Peningkatan profesionalisme guru meliputi beberapa hal diantaranya: 1. Seorang guru harus sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mewujudkan tujuan pendidikan Nasional, 2. Harus memiliki kualitas akademik dimana seorang guru dalam hal ini GPAI telah menyelesaikan jenjang pendidikan minimal S1, 3. Guru harus memiliki sertifikasi S1 dengan melalui uji kompetensi yang dilaksanakn oleh pemerintah, apabila guru tidak memiliki ijazah dan atau sertifikasi keahlian, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapt diangkat menjadi guru detelah selesai melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Dengan demikian untuk meningkatkan profesionalisme guru PAI, seorang guru harus memenuhi eberapa kriteria yaitu kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi guru. Sehingga guru PAI dapat disejajarkan dengan guru mata pelajaran lain. Karena memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sama, yang membedakan dengan guru ynag lain adalah kompetensi guru yang bersifat religius. Karena religius tersebut selalu dikaitkan dengan masing-masing kompetensi tersebut menunjukan adanya komitmen GPAI kepada ajaran Islam sebagai kriteria untuk sehingga segala masalah perilaku kependidikan dihadap, dipertimbangkan, dipecahkan dan didudukan dalam perspektif Islam. F. Penutup Setelah diuraikan dan dijelaskan secara panjang lebar dan mendalam, kiranya dapat diambil bebeerapa kesimpulan sebagai berikut: Pertama, point penting yang daat diambil dari lahirnya UU RI No. 14 tahun 2005 Bab IV bahwa persiapan guru yaitu guru harus wajib memiliki kualifikasi minimal S1 kompetensi dan sertifikasi sebagai pendidik, serrtifikasi tersebut mensyaratkan pendidikan guru minimal S1, pasalnya dengan serrtifikasi, kompetensi ini gurru nantinya diberikan kesejahteraan yang baik. Dan menjadi sebuah harapan terhadap perbaikan nasib profesi guru mulai tampak, pasti para guru sangat gembira menyambut UU tersebut, tetapi masih banyak lorong dan liku yang harus ditapaki guru utunk mewujudkan profesi guru yang bermartabat. Salah satunya adalah tentang kualifikasi guru dimana harus berpendidikan S1 atau D IV. Kedua, eksistensi UUGD terhadap pofeesionalisme GPAI, merupakan sebuah usaha yang memerlukan suatu pengangan khusus dari pemerintah. Ketiga, GPAI harus mampu meengahadapi tantangan era global, sebagai tnaga profesional, salah satu modal yang harus dikembangkan adalah pengoptimalan fungsi IQ, EQ dan SQ secara proposional dan sinergis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar